#1 FDN l JD2014 l Bebasnya Pers dari Kekangan Rezim Penguasa

*Ditulis dari materi yang diberikan Nezar Patria (Dewan Pers)

Sejarah Kebebasan Pers

Pers sebagai sumber informasi dan ruang berekspresi turut dikekang selama orde baru. Hanya satu radio yaitu RRI (milik pemerintah) yang diperbolehkan memproduksi berita. Media cetak yang memberitakan keburukan pemerintah, tinggal tunggu waktu untuk dibredel. Kebebasan pers dari cengkeraman penguasa maupun partai politik era orde baru menjadi dambaan.  Nezar menjelaskan di era reformasi, penguasa mengendalikan kekebasan pers. Media dibuat takut memberitakan politik dan keburukan penguasa dengan ancaman pembredelan atau pencabutan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Satu-satunya ruang untuk mengkritik pemerintah adalam kampus melalui aksi demonstrasi menuntut ruang demokrasi. Saat itulah lahir gerakan pers mahasiswa dengan pikiran yang kritis menjadi wadah kebebasan mimbar. Tulisan pers mahasiswa kala itu sangat keras mengkritik pemerintah. Pers mahasiswa membuat jaringan se-Jawa dan Bali untuk mengangkat isu yang tidak diberitakan media mainstream di tiap daerah. Gerakan pers mahasiswa ini turut mendorong gerakan mahasiswa yang akhirnya melahirkan reformasi.
Reformasi menandakan adanya kekebasan pers dengan munculnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hasilnya yaitu merombak satu hal yaitu menjamin hak penerbitan untuk berekspresi dengan dibebaskannya SIUPP. Pasca itu, lahir musim semi media yang ditandai naiknya jumlah media cetak hingga enam kali lipat selama tahun 2000-2002. Enam TV swasta bermunculan diantaranya TPI, RCTI, SCTV, dan lainnya. Radio selain RRI pun kemudian dapat melakukan liputan dan mencari berita sendiri.

Setelah itu, memasuki musim gugur media pada tahun 2004. Media cetak yang termasuk standar perusahaan Dewan Pers tersisa sekitar 400 media cetak. Terjadi seleksi alam media cetak. Hanya media bermodal besar, distribusi luas dan jaringan kuat yang mampu bertahan seperti Kompas dan Tempo. Sisanya merupakan media ‘abal-abal’ yang memanfaatkan kekebasan pers untuk melakukan tindakan yang mengarah pada penyimpangan seperti pemerasan kepada narasumber.

-Journalist Day 2014 - Forum Diskusi Nasional-

Komentar