#2 l FDN l JD2014 l Netralitas dan Independensi di Tengah Industrialisasi Media

*Ditulis dari materi yang disampaikan Nezar Patria (Dewan Pers)

Industrialisasi Media

Media saat ini digerakkan oleh hukum pasar. Kualitas media dan rambu-rambu menjadi kurang diperhatikan untuk bersaing mendapatkan pembaca, penonton dan pendengar. Media televisi menggunakan sumberdaya frekuensi yang terbatas antara 88-105Mhz maka perlu peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi tayangan televisi.
Media berfungsi untuk mengakomodasi kepentingan publik, bukan sebaliknya. Survey A.C. Nelson mengungkapkan populasi konsumsi informasi sebesar 93 persen melalui televisi. Internet 34 persen, dan koran 27 persen. Konsumsi informasi melalui media cetak menunjukkan penurunan signifikan sejak 10 tahun terakhir akibat munculnya internet yang menyediakan informasi secara digital.
Konsumsi informasi digital terus meningkat. Indonesia merupakan pasar luar biasa untuk berita internet. Pengguna internet tumbuh 30 persen setiap tahunnya. Berdasarkan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2013, terdapat 80 juta pengguna internet yang didominasi oleh usia muda rentang 18-27 tahun sebesar 60 persen. Pertumbuhan media secara online memfasilitasi penggguna internet usia muda yang bersifat dinamis. Di media sosial Facebook, pengguna di Indonesia mencapai 53 juta pengguna. Cara mengkonsumsi informasi menjadi berubah.

Independensi dan Netralitas Media

Jurnalisme menjadi berada di persimpangan jalan. Kini warga dapat menjadi produsen berita dengan mengambil gambar suatu peristiwa, kemudian melakukan wawancara dan menyuntingnya. Ketika warga tersebut menjadi saksi satu-satunya, berita tersebut akan mendunia. Hal tersebut disebut jurnalisme warga. Jurnalisme yang profesional tiba-tiba agak guncang.
Pada saat seperti itu,  independensi dan netralitas media berada pada satu titik baru. Seperti keluar dari mulut buaya lalu masuk ke mulut singa. Pers setelah keluar dari cengkeraman rezim penguasa kini masuk ke dalam industri media yang dikuasai pasar. Tetapi jurnalisme tetap jurnalisme karena ada hukum yang harus dipatuhi.
Di sosial media pun ada hukum sosial yang berlaku seperti ketika menuliskan status twitter ataupun facebook, para followers ingin informasi yang berkualitas. Pemilik akun yang menjadi produsen berita dituntut bekerrja dengan standar tertentu khususnya menulis berdasarkan fakta yang aktual. Terjadi  evolusi dari amatir ke professional. Seperti contoh Huffington Post di New York, Amerika Serikat. Media tersebut bermula dari sebuah blog milik seorang sosialita yang memiliki link dengan blog lain milik orang-orang penting di negara tersebut. Blog tersebut menuliskan ulasan berbagai topik hangat dengan mengundang ahli politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. Jumlah  pengunjungnya terus bertambah dan blog tersebut dituntut pembaca untuk melakukan liputan hingga kini berkembang menjadi Huffington Post.
Apapun bentuk sebuah media, prinsip yang harus dijaga yaitu kepercayaan atau trust untuk memenuhi kredibilitas berdasarkan etik. Independensi termasuk dalam etik yaitu Kegiatan jurnalistik tanpa campur tangan pemilik atau kekuatan lain yang mengatur isi media. Sedangkan prinsip netralitas akan menghasilkan liputan yang akurat, proprsional, jujur dan berimbang serta memihak kepentingan publik. Media harus berpihak pada kepentingan publik yang besar dan dirugikan. Seperti pada kasus lumpur lapindo, media harus berpihak pada kepentingan masyarakat Sidoarjo yang dirugikan akibat meluapnya lumpur akibat pengeboran PT. Lapindo Brantas.

Media terdiri dari dua entitias yaitu penerbit dan pembaca. Hanya media yang menyajikan informasi secara benar dan akurat yang dapat dipercaya lalu setia dibaca oleh pembaca. Media yang tidak independen dapat merusak trust atau kepercayaan dan akhirnya ditinggalkan pembacanya

-Forum Diskusi Nasional - Jurnalist Day BOE Ekonomika FE UI 2014-

Komentar