#3 l FDN l JD2014 l Konglomerasi Media

*Ditulis dari materi yang disampaikan Nezar Patria (Dewan Pers)

Konglomerasi Media

Konglomerasi media merupakan konsentrasi kepemilikan beberapa media oleh satu perusahaan. Hal tersebut menjadi berkah sekaligus bencana. Kepentingan pasar masuk ke ruang kebebasan pers, kebebasan berbicara, dan berekspresi. Sebetulnya, di belakang itu, tujuan pemilik media bukan lagi untuk melayani kepentingan publik.
Perusahaan media berada di dalam pasar yang turut mengejar keuntungan. Keuntungan media cetak bukan dari oplah atau jumlah cetak melainkan iklan. Semakin besar oplah maka biaya cetak bertambah. Terdapat marjin antara ongkos cetak koran 42 halaman sebesar Rp 7.000 sementara harga jual hanya Rp 4.000. Kekurangan ini ditutupi dari pendapatan iklan.
Media yang  dikuasai oleh satu pemilik terlihat merujuk kepada satu arah. Pembaca secara cerdas harus dapat mengolah dan memilih dan mampu mengidentifikasi latar belakang termasuk keyakinan politik media tersebut. Konglomerasi terjadi karena pemilik modal bersiap investasi dalam jangka panjang misalnya 10 tahun. Prinsipnya yaitu mengambil untung belakangan karena mendirikan usaha percetakan koran tidak akan mendapat untung dalam lima tahun pertama usaha.

Kepemilikan tunggal seperti RCTI, MNC TV, dan Global TV dalam MNC Group oleh Hari Tanoe yang sekaligus tokoh partai Hanura sangat dimungkinkan adanya penyeragaman informasi media dari pemilik. Hal tersebut dapat menimbulkan penyimpangan. Perlu adanya regulasi yang membatasi kepemilikan stasiun televisi paling banyak dua stasiun karena terbatasnya frekuensi.  Akan tetapi selalu ada jalan untuk mengakali kepemilikan media. Pengusaha tidak harus berada dalam jajaran perusahaan, namun dapat menjadi perusahaan investor di media tersebut dengan saham 52 persen. 

-Forum Diskusi Nasional-Journalist Day BOE Economica FE UI 2014-

Komentar