#4 l FDN l JD2014 l Pelanggaran Media

*Ditulis dari materi yang disampaikan oleh Nezar Patria (Dewan Pers)

Pelanggaran Media

Dewan Pers tidak bisa memberikan sanksi kepada media yang melakukan pelanggaran dalam Pemilu karena tidak mempunyai kekuatan impresif. Dewan Pers hanya dapat menunjukkan kesalahan dan menegur medua tersebut. Pelanggaran terbesar  media dalam ranah kegiatan jurnalistik adalah menyebarkan berita bohong.. Publik akan cidera dengan dengan praktik jurnalistik media tersebut.
Salah seorang wartawan Jawa Pos pernah membuat berita bohong yang dimuat di halaman depan koran tersebut. Berita tersebut berupa wawancara dengan  istri teroris Dr.Azahari. Setelah dilakukan konfrimasi, narasumber mengaku tidak pernah melakukan wawancara tersebut karena kehilangan suaranya akibat radang di pita tenggorokan. Wawancara tersebut terbukti fiktif atau tidak pernah ada. Selain itu, dosa besar kedua dalam jurnalistik adalah menerima suap. Wartawan dapat dipecat sesuai aturan di perusahaan media di tempatnya bekerja akibat berita bohong dan menerima suap.
Salah satu cara melakukan reportase yaitu  investigasi. Setelah proses investigasi dan wawancara dilakukan kemudian hasilnya dituliskan menjadi berita. Kemudian perlu adanya konfirmasi kepada narasumber. Narasumber memiliki hak jawab dan jika terdapat kesalahan, pers harus melakukan koreksi. Jika terdapat kasus pemberitaan secara sepihak, penggugat dapat mengajukan surat dari dewan pers dibawa ke pengadilan. Setiap ada kasus yang berkaitan dengan pers dan narasumbernya akan diselesaikan tidak langsung ke polisi, melainkan terlebih dahulu  ke Dewan Pers. Perusahaan pers tidak bisa ditutup, sesuai dengan Undang-Undang Pers. Kecuali terbukti membunuh atau memaksa kelompok untuk membunuh.

Penyelesaian kasus Luviana, jurnalis Metro TV yang di PHK akibat kasus dugaan pencemaran nama baik perusahaan berada di serikat pekerja di tempatnya bekerja. Hal tersebut berkaitan dengan hubungan antara industri dengan pekerjanya. Dewan Pers hanya berkaitan dengan konten jurnalistik. Kesejahteraan wartawan merupakan hal yang penting dan merupakan tanggung jawab perusahaan. Wartawan sejahtera akan dapat membuat karya yang bagus

Independensi di dalam Tubuh Perusahaan Media
Sebuah perusahaan media terdiri dari dua unit yaitu unit redaksi dan unit bisnis. Intervensi pemilik maupun kepentingan iklan hanya berada di unit bisnis. Berbahaya jika intervensi pemilik masuk ke ranah unit redaksi atau news room  dan dirasa akan cukup mengganggu proses produksi berita. Kepentingan bisnis tidak bisa memasuki keputusan redaksional, begitu pula sebaliknya. News room dikepalai pemimpin redaksi yang mengatur pemberitaan.Pemimpin redaksi harus tegas tidak mau diatur oleh pemilik modal. Media tidak hidup hanya untuk profit, maka diperlukan sikap dan pandangan yang tegas dari news room.
Tidak mudah membohongi publik. Perkembangan teknologi sifatnya mendemokrasikan publikPublik dapat mengakses informasi dari banyak sisi hanya dengan mengetikkan informasi yang ingin dicari pada mesin pencari di internet seperti Google. Segalanya menjadi lebih murah. Teknologi akan mengubah sikap, cara pandang, dan hubungan yang tercipta antara pembaca dan informasi.
Terkait penghapusan Dinas Penerangan, hal tersebut merupakan sinyal positif adanya kebebasan. Tidak ada lagi yang membatasi hak masyarakat untuk mengetahui penyimpangan penguasa secara apa adanyaHanya saja, kekebasan pers tetap memiliki tanggung jawab dan pihak yang mengatur, dalam hal ini yaitu Dewan Pers. Teguran pengatur berupa rekomendasi harus dipatuhi oleh media.

-Forum Diskusi Nasional-Journalist Day BOE Economica FE UI 2014-

Komentar